Operasi Yustisi, Polsek Mojoroto Bersama Satpol PP Tegur 15 Pelanggar
Polresta Kediri - Kegiatan aplikasi Inpres No 06 Tahun 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan falam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 di wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Polresta Kediri.
Pada hari Kamis 5 November 2020, pukul 13.30 WIB selesai, Panit Binmas IPDA Imam Subandi, memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres No 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.
Apel kegiatan dipimpin oleh Panit Binmas Ipda Imam Subandi dengan memberikan arahan. Kegiatan untuk menindak lanjuti Inpres Nomro 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 / 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Melaksanakan operasi yustisi bersama Sat Pol PP Kota Kediri guna pendisiplinan warga masyarakat.
"Bila menemukan pelanggaran kita berikan teguran, pembinaan dan juga kita berikan masker serta edukasi untuk patuhi protokol kesehatan," ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
Sasaran kegiatan melaksanakan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto Kota Kediri agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19.
Pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat di Jalan Dr. Saharjo depan Kantor Pertanian Kec Mojoroto Kota Kediri untuk Edukasi dan Pembagian Masker oleh Petugas sebanyak 30 buah
Hasil kegiatan teguran lisan 15, teguran tertulis 5. Untuk sanksi tertulis KTP disita oleh pol PP dan wajib Hadir di kantor Pol PP kota Kediri dengan membuat pernyataan apabila melanggar lagi didenda
Teguran Lisan dilaksanakan karena tidak memakai masker dengan benar serta tidak menjaga jarak.
Laporan giat Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Nomor 2 / 2020 di wilayah hukum Polsek Grogol
Dilaporkan pelaksanaan kegiatan Oprasi Yustisi penerapan Perda nomor 2 / 2020 dan bagi bagi masker kepada warga di Wilkum Polsek Grogol. Dengan sasaran di tiga desa Bakalan dan Desa Cerme Kecamatan Grogol Wilayah hukum Polsek Grogol.
Melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan rasia/operasi Yustisi penerapan Perda Nomor 2 / 2020 dan bagi bagi masker kepada warga yang tidak menggunakan masker di Desa Bakalan dan Desa Cerme Kecamatan Grogol serta yg belum bermasker diberikan tindakan teguran lisan dan tertulis guna mencegah merabahnya penyebaran Virus Covid 19.
Adapun hasil Ops Yustisi yang terjaring ada 6 orang 4 orang teguran lisan, 2 orang teguran tertulis. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



