Polsek Mojoroto Bagi Puluhan Masker Gratis kepada Masyarakat
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provinsi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Operssi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19.
Kegiatan berlangsung Selasa, 10 Nopember 2020, pukul 13.00 wib s/d selesai. Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Pawas Iptu Jaka wahyudi di Mapolsek Kediri Kota.
Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya di Jln. Joyoboyo Kel. Jagalan kec. Kota Kediri. Hasil : 7 (tujuh) Penindakan dengan sanksi sosial oleh Satpol PP Pemkot Kediri.
Melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Tindak lanjut Proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan".
Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali," kata Kapolsek Kediri Kota.
Kompol Sugianto, S.Sos.
Kemudian kegiatan aplikasi inpres no 06 tahun 2020 dan perwali 32 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di wilayah hukum Polsek Mojoroto.
Pada hari Selasa tanggal 10 November 2020, pukul 09.00 wib sd selesai , Kanit Intel Iptu Hendro PN SH , memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres No 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.
Apel kegiatan dipimpin oleh Kanit Intel Iptu Hendro PN SH dengan memberikan arahan. Menindak lanjuti Inpres No 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 thn 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Melaksanakan operasi yustisi bersama Sat Pol PP Kota Kediri guna pendisiplinan warga masyarakat. Bila menemukan pelanggaran kita berikan teguran, pembinaan dan juga kita berikan masker serta edukasi untuk patuhi protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
Melaksanakan Giat Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto Kota Kediri agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19 meliputi :
Pendatang / pembeli di Pasar Bandar, Mojoroto Kota Kediri. Petugas melaksanakan giat bagi bagi masker kepada masyarakat berjumlah 50 buah masker.
Teguran Lisan dilaksanakan karena tidak memakai masker dengan benar serta tidak menjaga jarak. Selama giat berlangsung aman dan terkendali. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



