Polsek Mojo Amankan 2 Penjual Miras Tanpa Izin
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Mojo pada hari Selasa, 10 Nopember 2020 sekira pukul 09.00 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin.
Tersangka Muhaimin (22) Dsn. Mojo DS. Mojo Kec. Mojo Kabupaten Kediri. Barang Bukti yang berhasil diamankan, 2 ( dua) botol Miras Jenis arjo dlm botol Aqua 1500 ml.
Awal mula, pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2020 sekira pkl 09.00 Wib petugas memperoleh informasi dari Warga bahwa di Dsn. Mojo Ds. Mojo Kec. Mojo Kab. Kdr. terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin.
Kemudian pelapor mendatangi TKP dan cek kebenarannya, dan ternyata benar dan berhasil menyita 2 (dua) botol Miras jenis arjo dlm botol Aqua 1500 ml dan 1 (satu) sisa penjualan yg belum terjual tanpa surat ijin yang syah serta ditemukan di rumah milik tersangka, kemudian BB disita untuk proses lebih lanjut.
"Perbuatan tersangka melanggar sesuai Perda Kabupaten Kediri No. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b," kata Kapolsek Mojo, AKP Wahana.
Tersanga kedua, Kiptiyah( 53) warga Dsn. Gedangan Ds. Mojo Kec. Mojo Kab. Kdr. Barang Bukti 2 ( dua) botol Miras Jenis arjo dlm botol Aqua 1500 ml.1 (satu) botol miras jenis arjo dlm botol Aqua 600 ml. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



