Satgas Inpres Polsek Kediri Kota Sanksi Tiga Pelanggar Protkes Menyapu Jalan Umum
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 thn 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kediri Kota dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum guna pencegahan penyebaran Covid 19, Selasa (17/11).
Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Pawas Iptu Iptu Edy Endro SH di Mapolsek Kediri Kota. Bentuk kegiatan melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan, adapun titik lokasi Patroli dan hasilnya yakni di Jalan Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri
Penegakan Disiplin oleh Satpol PP ada 6. pelanggar tidak memakai masker dengan Sanksi . Tiga orang Sanksi Denda dengan mengganti Masker. Dan Tiga orang Sanksi Kerja Sosial dengan menyapu dijalan umum.
“Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



