Polsek Mojoroto dan Satpol PP Tegur 20 Pelanggar dalam Operasi Yustisi
Polresta Kediri - Pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Penerapan Perda Nomor 2 tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Grogol, Polresta Kediri, Rabu 18 Oktober 2020 mulai jam 14.30 WIB - selesai.
Lokasi kegiatan dilaksanakan di Jalan Raya Sembak Arah Grogol - Kalipang. Melaksanakan pendisiplinan warga yang tidak menggunakan masker dan memberikan sangsi berupa Teguran lisan dan tertulis.
Adapun hasil ops yustisi yang terjaring ada 14 orang dengan rincian 9 teguran lisan dan 5 teguran tertulis. Di Polsek Mojoroto kegiatan aplikasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Mojoroto
Melaksanakan ops yustisi bersama Sat Pol PP Kota Kediri guna pendisiplinan warga masyarakat. Para pengendara dan pengemudi kendaraan yang melintas dijalan raya utara PG Mrican Mojoroto Kota Kediri, -Petugas gabungan selain operasi juga melaksanakan himbauan agar selalu memakai masker bila bepergian
“Hasil kegiatan teguran lisan 20 teguran tertulis 5 tindakan sosial 3. Teguran Lisan dilaksanakan karena tidak memakai masker dengan benar serta tidak menjaga jarak,” ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



