Polsek Pesantren Operasi Yustisi di Tempat Ramai
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provinsi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri.
Petugas bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, Linmas, DLKP dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19.
Kegiatan berlangsung, Selasa 1 Desember 2020, pukul 13.00 wib s/d selesai. Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Pawas Kanit Intel Iptu Didik Suprijanto, di Halaman Polsek Kediri Kota .
Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya Jl patiunus kelurahan Dandangan Kota Kediri. Hasil 7 ( tujuh ) Pelangar tidak memakai masker di Ambil Tindakan sangsi sosial menyapu dan teguran tertulis
Tindakan melakukan pengamanan atau mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Polri 8 Personil. Satpol PP Kota Kediri : 6 personil.Linmas 3 Personil.
"Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Kediri Kota.
Kompol Sugianto, S.Sos.
Kegiatan juga dilaksanakan oleh Polsek Pesantren, Polresta Kediri. Tempat Jl. Kapten Tendean Kel Tosaren. Melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan warga masyarakat dengan mewajibkan menggunakan masker bagi warga masyarakat yang berada di luar rumah khususnya di jalan / di tempat keramaian lainnya.
Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya menjadi kebiasaan dan menjadi bagian kebiasaan sehari-hari guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Pesantren.
Hasil 1 orang membawa masker namun tidak digunakan dengan benar dan dilakukan tegoran lisan. Satu org tidak menggunakan masker dan di berikan tegoran tertulis dgn sanksi sosial membersihkan sarana umum lanjut memberikan masker guna mencegah serta mengendalikan covid 19. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



