Operasi Yustisi, Polsek Grogol Tegur Warga Tak Pakai Masker
Polresta Kediri - Kegiatan Operasi Yustisi Inpres No 06 tahun 2020, Perda No 2 tahun 2020, serta Perwali No 32 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid19 di Wilayah hukum Polsek Mojoroto, Polresta Kediri.
Pada hari ini Rabu tanggal 2 Desember 2020, pukul : 14.00 wib s/d selesai, Pawas AKP Much Zaenuri, S.H memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum sesuai Inpres No 06 Tahun 2020, Perda No 02 Th 2020 dan Perwali No 32 tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.
Dimulai, Apel kegiatan dipimpin oleh Padal Ipda Ali Susilo dengan memberikan arahan. Menindak lanjuti Inpres No 06 Tahun 2020, Perda no 02 Tahun 2020 dan Perwali 32 tahun 2020, tentang Pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Sat Pol PP guna pendisiplinan warga masyarakat taat memakai masker guna mencegah penyebaran Covid19. Bila menemukan pelanggaran supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi sosial yang tegas untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19. Laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis, jauhkan sifat arogansi
Lokasi / Sasaran kegiatan pedagang dan pembeli di Pasar Campurejo Kec Mojoroto Kota Kediri. Hasil Kegiatan teguran lisan : 45 orang. Membagi masker : 25 buah.
“Tidak ada KTP yang di sita dari pelanggar yang harus di ambil di kantor Satpol PP, namun semua pelanggar tetap di lakukan catatan dan di regristrasi. Selama giat berlangsung aman dan terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana.
Kegiatan serupa dilaksanakan oleh Polsek Grogol. Petugas mengadakan patroli pelaksanaan instruksi Presiden No. 6 Th. 2020 tentang Pendisiplinan Kesehatan Covid 19 dengan dilaksanakan penertiban Pendisiplinan dan penindakan masker dilaksanakan dengan hunting sistem dipimpin Padal Iptu M. Ali Mashar/Kanit Binmas.
Tempatnya di Ds. Sonorejo, Desa Wonoasri dan Desa Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri dan tempat berkumpulnya warga. Tindakan yang dilakukan memberikan teguran tertulis 4 orang, memberikan teguran lesan 2 orang, memberikan himbauan maksud dan kegunaan menggunakan masker. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



