Polsek Mojoroto Beri Hukuman Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
Polresta Kediri - Kegiatan aplikasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 Di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Polresta Kediri. Kegiatan dilaksanakan, pada Senin 7 Desember 2020, pukul 13.00 WIB – selesai.
Kegiatan dipimpun Kanit lantas AKP Ni Ketut S, SH (Pawas) , memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat . Petugas melaksanakan operasi yustisi bersama Sat Pol PP Kota Kediri guna pendisiplinan warga masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
Sasaran para pengendara sepeda motor di selatan Jalan Setono Pasar Burung GOR Joyoboyo Kec Mojoroto Kota Kediri.
Petugas Gabungan juga melaksanakan kegiatan bagi bagi masker pada masyarakat sejumlah 25 buah serta memberikan edukasi terkait Protokol Kesehatan.
Hasil kegiatan teguran lisan 25, teguran tertulis 7. Teguran lisan dilaksanakan karena pakai masker di leher dan teguran tulis dilaksanakan karena tidak memakai masker selanjutnya tindakan sosial berupa menyapu.
"Dengan sanksi yang diberikan diharapkan bisa menjadi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



