Tidak Pakai Masker, 2 Warga Dihukum Menyapu Jalan Umum
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 tahun 2020, Perda Provensi Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kediri Kota bersama Satpol PP dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum guna pencegahan penyebaran Covid 19, Senin, 07 Desember 2020.
Dimulai dari Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Pawas Iptu Edy Endro P. SH. di Mapolsek Kediri Kota.
Adapun titik lokasi Patroli dan hasilnya yakni Pasar Selowarih Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kota Kediri dan Stasiun Besar Kota Kediri
Penegakan disiplin oleh Satpol PP adanya 2 orang pelanggar tidak memakai masker dengan Sanksi sosial dengan menyapu Jalan umum dan memberikan masker kepada 2 pelanggar tersebut diatas.
Petugas Gabungan Polsek Kediri Kota 8 personil, Sat Pol PP 4 personil dan Linmas 3 Personil.
"Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



