8 Warga Mojoroto Mendapat Teguran Karena Tak Gunakan Masker
Polresta Kediri- Apel operasi yustisi gabungan pelaksanaan kegiatan tindak lanjut Perda Provinsi Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jawa Timur No.2 Tahun 2020 oleh Personil yang tergabung Ton Patroli Gabungan Polresta Kediri digelar di Jalan Sudanco Supriyadi Kec.Mojoroto kota Kediri.
Kegiatan dipimpin Kompol Abraham Sisik.S.sos.SH.Mhum Kabag Ops Polresta Kediri Sabtu, 12 Desember 2020,pukul, 09.30 WIB - sampai Selesei
Petugas gabungan membagikan masker kepada pengguna jalan dan Masyarakat. Selanjutnya di laksanakan Patroli Skala Besar di wilayah hukum Polresta Kediri.
Sementara di Polsek Mojoroto kegiatan aplikasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto
Melaksanakan Giat Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto Kota Kediri agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19 .
Masyarakat pengguna jalan di jalan Gunung Agung depan Puskesmas Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kediri
“Petugas Gabungan juga melaksanakan kegiatan bagi bagi masker pada masyarakat sejumlah 30 buah dan teguran lisan kepada 8 warga. Teguran Lisan dilaksanakan karena tidak memakai masker dan memberi efek jera kepada pelanggar untuk melakukan gat sosial/ kerja bakti,” kata Kompol, Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



