Polsek Tarokan Tegur 15 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
Polresta Kediri - Polsek Mojoroto, Polresta Kediri melaksanakan Operasi Yustisi Inpres Nomor 06 tahun 2020, Perda Nomor 2 tahun 2020, serta Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat penegakan hukum Protokol Kesehatan. Tujuannya adalah dalam pencegahan dan pengendalian Covid19 pada Minggu tanggal 27 Desember 2020, pukul : 21.00 WIB - selesai.
AKP Ni Ketut S, S.H memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Nomor 02 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.
Apel kegiatan dipimpin oleh Pawas AKP NI KETUT S, S.H dengan memberikan arahan menindak lanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Nomor 02 Tahun 2020 dan Perwali 32 tahunn 2020 , tentang Pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Petugas melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Sat Pol PP, guna pendisiplinan warga masyarakat taat memakai masker guna mencegah penyebaran Covid19.
Bila menemukan pelanggaran supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi sosial yang tegas untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19. Laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis, jauhkan sifat arogansi.
Sasaran kegiatan Cafe Homely Kecamatan Mojoroto , Ayee Cafe Kecamatan Mojoroto/ hasil kegiatan teguran lisan 20 orang sanksi tertulis 4. Petugas memberikan sangsi mengganti masker 4 dan petugas membagikan masker 20 buah.
Teguran dilaksanakan kepada pengunjung cafe yang sudah memakai masker secara tidak benar. Tindakan tertulis karena yang bersangkutan tidak memakai masker.
Kemudian di Polsek Tarokan, Polresta Kediri, kegiatan operasi yustisi dalam rangka harkamtibmas dan melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 di Wilkum Polsek Tarokan dilaksanakan pada Minggu 27 Nomorpember 2020 mulai jam 21.00 - selesai.
Pada warung makan,warung wifi,warkop dan tempat berkumpulnya warga. Kegiatan razia masker. Hasil kegiatan dengan melakukan penindakan tanpa masker peringatan 5 orang, tindakan 10 orang. Adapun hasil Operasi Yustisi yang terjaring ada 15 orang.
"Selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali," ujar Kompol Wahyudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



