Polsek Mojoroto dan Satpol PP Tegur Belasan Pelanggar Prokes
Polresta Kediri - Kegiatan Operasi Yustisi Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Nomor 02 Tahun 2020 Dan Perwali 32 Tahun 2020 Tentang Pendisplinan Masyarakat Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, pada Selasa tanggal 29 Desember 2020, pukul 13.30 WIB - selesai.
Pawas Ipda Imam Subandi memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Nomor 02 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.
Menindak lanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020,Perda Nomor 02 Tahun 2020 dan Perwali 32 tahunn 2020, tentang Pendisplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan. Melaksanakan ops yustisi gabungan bersama Satpol PP guna pendisiplinan warga masyarakat.
Sosialisasi Surat Edaran Walikota dan kepastian untuk tidak mengadakan perayaan pergantian tahun baru di hotel- hotel. Dalam pelaksanaan tugas selalu terapkan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
Sasaran kegiatan Hotel Salma Jalan. Semeru Kota Kediri/ Manager hotel menyatakan tidak ada kegiatan perayaan tahun baru. Pengunjung dan penjual di Pasar Campurejo, Jalan. Dr. Saharjo Kota Kediri.
"Hasil Kegiatan teguran lisan 11, teguran lisan dilaksanakan karena pakai masker kurang sempurna, masker sudah tidak layak pakai," ujar Kompol Sartana, Kapolsek Mojoroto. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



