Tak Pakai Masker, 7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polsek Pesantren
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Propinsi Jatim Nomor 02 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 Tahun 2020 Ops Yustisi dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Polsek Pesantren dalam rangka penerapan Disiplin dan penegakan hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19, Senin 4 Januari 2021.
Dimulai dari apel gabungan persiapan cipkon ops Yustisi bersama Piket Fungsi, Ru Oncall dan Satpol PP di Jl. Simpang 3 Centong Kel Bawang dipimpin Pawas AKP Arif Efendi.
Petugas melaksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan Inpres Nomor06 Tahun 2020, Perda Prov Jatim Nomor 02 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 .
Lokasi di Jalan Raya depan Pasar Centong Kel Bawang Kec Pesantren Kota Kediri. Petugas melakukan tegoran tertulis kepada 3 ( tiga ) orang warga dan pengguna roda dua yang tidak memakai masker dengan diberi sanksi membeli masker sebanyak 20 biji.
"Tegoran lisan kepada 7 ( tujuh ) orang memakai masker tidak sempurna," ujar Kapolsek Pesantren, KOMPOL SUYITNO, S.H.
Dilanjutkan memberikan Himbauan agar tetap jaga kesehatan, tetap memakai masker, cuci tangan dgn sabun, jaga Jarak dan patuhi protokol kesehatan utk mencegah penyebaran Covid 19.
Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



