Sejumlah Penjual dan Pembeli di Pasar Pagi Pesantren Sudah Taati Prokes
Polresta Kediri- Kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Properasiinsi Jatim Nomor 02 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 Tahun 2020 Operasi Yustisi dan penegakan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Pesantren dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum guna pencegahan penyebaran Covid 19, Kamis 07 Januari 2021
Apel gabungan persiapan cipkon operasi yustisi bersama piket fungsi, ru oncall dan Satpol PP di Mako Pesantren dipimpin Pawas AKP Mulat Moldjoko.
Melaksanakan Operasi Yustisi dan Penegakkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Prov Jatim Nomor 02 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020.
Lokasi Jl Brigjend Pol Imam Bachri - Jl Durian Dalam Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Hasil memberi Tegoran tertulis kepada 3 ( tiga ) orang pengendara roda dua tidak memakai masker selanjtnya diberi masker.
Memberikan tegoran lisan kepada 5 ( lima ) orang yang memakai masker tidak sempurna.Mayoritas pengguna jalan sudah sadar dan disiplin mentaati Prokes ( 3M ) utk mencegah penyebaran Covid 19.
“Dilanjutkan memberikan Himbauan dan memberikan informasi kepada pengguna jalan tentang Inpres Nomor06 Tahun 2020, Perda Prov Jatim Nomor 02 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020, serta tetap disiplin mematuhi Prokes (3M) utk mencegah penyebaran Covid 19. Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Pesantren Kompol SuyitNomor, S.H.
Masih di Polsek Pesantren giat operasi yustisi juga digelar di Pasar Pagi Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Hasil yang dicapai memberi tegoran tertulis kepada 3 ( tiga ) orang tidak memakai masker selanjtnya diberi masker . Memberikan tegoran lisan kepada 4 orang yang memakai masker tidak sempurna.
“Mayoritas pedagang dan warga yang belanja di pasar sudah disiplin dan mentaati Prokes ( 3M ) utk mencegah penyebaran Covid 19. Dilanjtkan memberikan Himbauan dan memberikan informasi kepada pedagang dan warga tentang Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Prov Jatim Nomor 02 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020, serta tetap disiplin mematuhi Prokes (3M) utk mencegah penyebaran Covid 19,” pungkasnya. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



