Polsek Semen Tegur 13 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
MK UMAM
09 January 2021 (03:09)
Regional
Polresta Kediri - Polsek Semen, Polresta Kediri melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Penerapan Inpres Nomor 6/2020, Pergub Nomor 53 Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 tahun 2020, Sabtu 9 Desember 2021.
Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perbup Kab Kediri Nomor Mor 44 Tahun 2020 dan kegiatan dilaksanakan secara stasioner dengan sasaran Pasar Semen Jln Argowilis Kec Semen Kabupaten Kediri. Pasar Bobang Desa Sidomulyo Kec. Semen Kabupaten Kediri.
"Hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 13 orang, teguran tertulis nihil," ujar Kapolsek Semen, AKP Siswandi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



