• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Pembatasan Kegiatan Warga Kota Kediri Diatur ..

Pembatasan Kegiatan Warga Kota Kediri Diatur Dalam Surat Edaran 443.2/2/419.033/2021

MK UMAM 11 January 2021 (06:20) Regional

img

 Polresta Kediri - Pemerintah Kota Kediri kembali berlakukan pembatasan kegiatan warga selama pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dalam surat edaran nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melakukan pembatasan atas 6 kegiatan.

 

Pemkot Kediri meminta untuk kegiatan perkantoran supaya menerapkan sistem kerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH). Sebanyak 25% dari total pegawai yang sarankan untuk masuk atau Work From Office (WFO) sedangkan 75% sisanya diminta untuk melakukan WFH.

 

Sementara itu, bagi ASN yang dijadwalkan untuk bekerja dari rumah dilarang untuk bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, keslamatan, dan pekerjaan. Selain itu, untuk kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta juga untuk menerapkan pembatasan. Pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).

 

Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas pula, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Kediri.

 

Selanjutnya, untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50% dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.

 

Sementara itu untuk kedai-kedai makanan dan sejenisnya diminta untuk melakukan pembatasan paling banyak 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional. Kemudian untuk operasional kedai makanan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

 

Untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasn kapasitas 50% dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga dan kegiatan sosial budaya seperi pegelaran seni, resepsi, hajatan dan sebagainya dihentikan sementara. (res|aro)

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

98rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :