Beri Sanksi Pelanggar Prokes Dengan Menyapu Fasilitas Umum
Polresta Kediri - Pelaksanaan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 serta pembagian masker bertempat di wilkum Polsek Pesantren.
Kegiatan Ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk giat dipimpin Pawas AKP Arif Efendi dan Padal Aiptu Astikha Agung bersama Sat Pol.PP Jajaran dipimpin bpk Syaiful, dengan giat pemberian sanksi dan himbauan massa.
Hasil Razia Prokes, 1 Kali, terdiri dari Jl. Durian Kel Tempurejo . Sanksi Ops Yustisi sebanyak 20 terdiri dari teguran lisan 15 membawa masker namun tidak di gunakan dgn baik. Tertulis, 5 orang tidak menggunakan masker. Mendapatkan saksi kerja sosial di Fasum,
Kegiatan operasi yustisi juga dilakukan di terminal baru, Tamanan, kecamatan Mojoroto, kota Kediri. Hasil Kegiatan Teguran Lisan 20 Tegoran Tertulis 10, Edukasi Masker 30, sangsi beli masker 1
“Untuk Teguran tertulis KTP di amankan oleh Sat Pol PP dan pemilik wajib hadir ke kantor Sat Pol PP Kota Kediri dan Buat pernyataan dan denda bila melanggar lagi. Untuk tegoran lisan di berikan pembinaan dan sosialisasi serta di berikan Masker. Giat Pembagian Masker petugas Polresta Kediri dan Polsek Jajaran dan Instansi Terkait membagikan masker sebanyak 18 lembar,” Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



