Jual Miras Tanpa Izin, Perempuan asal Maron Diamankan Polisi
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri, pada hari Rabu, 13 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB telah melakukan Penyitaan Miras Tanpa Ijin. Aktivitas itu melanggar Perda Kab. Kediri Nomor 06 Tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
Tersangka penjual miras tanpa izin itu berinisial W (49) perempuan warga Dusun Geneng Rt 03 Rw 05 Desa Maron Kecamatan Banyakan.
Barang Bukti yang diamankan, 4 Botol Miras Jenis Baceman @ 1,5 Liter. Lokasinya di Toko tersangka Dusun Geneng Rt 03 Rw 05 Ds. Maron Kec. Banyakan Kab. Kediri.
Awal mula pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 10.30 WIB petugas memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Geneng Ds. Maron Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin.
Kemudian petugas mendatangi TKP dan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Warung Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka bersama barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Wahana, Kapolsek Banyakan. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



