Operasi Yustisi, Polsek Grogil Tegur 12 Orang Pelanggar
Polresta Kediri - Operasi Yustisi juga dilaksanakan oleh Polsek Grogol, Polresta Kediri. Kegiatan itu merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Grogol,Jum'at 15 Januari 2021
Lokasi sasaran wilayah hukum Polsek Grogol Polresta Kediri. Meliputi, seputaran Desa Cerme pertokoan dan warung kopi Desa Sonorejo dan Angkringan Desa Wonoasri Kec. Grogol Kab. Kediri dan tempat berkumpulnya warga masyarakat
Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 12 orang, teguran tertulis 3 orang. Seluruh kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Grogol, AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



