Resahkan Masyarakat Dua Lokasi Sabung Ayam di Kota Kediri Dibubarkan Sat Reskrim Polresta Kediri
Polresta Kediri - Sat Reskrim Polresta Kediri telah melakukan penggrebekan dua lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam. Operasi dipimpin langsung oleh oleh Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib, S.IK
“Penggrebegan ini murni laporan informasi masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti,” kata AKP Verawati, Sabtu sore (16/1)
TKP pertama dilakukan penggrebegan yakni di Keluraan Bandar Lor RT 30 RW 06 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri . Penggrebegan dilakukan sekitar jam 13.00 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di TKP tersebut diatas. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh piket Reskrim dengan mendatangi TKP dan didapati 9 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam,” tambahnya.
Identitas orang yang di amankan
1.N W, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
2.MJ, (laki-laki) alamat Semen Kab Kediri
3.E S, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
4.A S A, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Keduri
5.H S, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
6.A C, (laki-laki) alamat Gayam Kota Kediru
7.SP, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
8.M S, (laki-laki) alamat Bandar Kidul Kota Kediri
9.M, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
Barang barang yang diamankan antara lain 1 ekor ayam jantan warna merah hitam. 1 buah ring untuk tarung ayam terbuat dari spon hati warna hitam putih . 1 buah kurungan ayam dari bambu , 1 buah karpet warna hijau dan unit sepeda motor
Polisi juga melakukan penyelidikan keterlibatan ke-9 orang yang diamankan . 7 ( orang mengaku hanya ingin melihat dan duduk-duduk di sekitar lokasi. Sedangkan 2 orang lainnya di amankan saat bermain catur di sekitar lokasi kejadian. Dan saat dilakukan penggrebegan ditempat tersebut tidak terdapat perjudian
Sedangan 1 ekor ayam jantan warna merah hitam yang di amankan, adalah milik E S salah satu orang yang diamankan , yang saat itu berada di dalam kurungan
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi warga , bahwa benar terdapat informasi adanya judi sabung ayam di Kel. Bandar Lor RT 30 RW 06 Kec. Mojoroto Kota Kediri
Lokasi kedua yang dibubarkan yang diduga dijadikan tempat sabung ayam di Jl. Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri . Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib, S.IK Sabtu, 16 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB .
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di TKP.Selanjutnya ditindak lanjuti oleh piket Reskrim dengan mendatangi TKP dan didapati 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam
Identitas orang yang di amankan yakni :
1.D J S, (laki-laki) alamat Ngadirejo Kota Kediri;
2.PG, (laki-laki) alamat Semampir Kota Kediri;
3.SP (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;
4.T H P, (laki-laki) alamat Pakelan Kota Kediri;
5.M C A, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
6.S A, (laki-laki) alamat Ngasem Kab Kediri;
7.SD, (laki-laki) alamat Ngasem Kab Kediri;
8.P T C, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;
9.T S M, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
10.S, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
11.WD, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;
12.SH, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
13.S D S, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;
14.D S, (laki-laki) alamat Ngadirejo Kota Kediri;
15.G S, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
16.D P, (laki-laki) alamat Swasta, Ngasem Kabupaten Kediri.
Barang barang yang diamankan 7 ekor ayam jantan, 6 buah kurungan ayam terbuat dari bambu, 13 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin
Hasil keterangan 16) orang yang di amankan, 12 orang mengaku hanya ingin melihat dan duduk-duduk di sekitar lokasi. Sedangkan 4 orang lainnya di amankan sedang mengadu ayam;
“Bahwa benar berdasarkan saksi saksi petugas , bahwa ke 16 orang tersebut berada di lokasi sedang melihat adu ayam, namun setelah dilakukan pemeriksaan / Interogasi membenarkan telah melakukan adu ayam dengan tujuan untuk menyeleksi ayam dan tidak ada taruhan uang
“Selanjutnya kami melakukan pembinaan agar tidak melakukan tindak pidana judi . Dan melakukan himbauan agar tetap patuhi prokes, terdapat dua saksi yang ditemukan di TKP tidak menggunakan masker, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai aturan pelanggaran prokes,” tambahnya.
AKP Verawati Thaib, S.IK menegaskan di akhir wawancara , kedua TKP tersebut dilidik sesuai dumas masyarakat yang disampaikan langsung oleh masyarakat disekitar TKP yang resah dengan kerumunan sabung ayam ke piket Satreskrim Polresta Kediri. (res|aro) | Keterangan Foto : ISTIMEWA
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



