Polsek Grogol Amankan Penjual Miras Tanpa Izin
Polresta Kediri - Unit Sabara Polsek Grogol, Polresta Kediri melakukan ungkap kasus miras yang tidak dilengkapi izin jual miras. Penindakan ini berlangsung pada hari Jum'at tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Petugas menggerebek penjual miras di Dusun Ngolakan Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Terlapor adalah Joko Pitono (41) alamat Dusun Ngolakan Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 4 botol kecil miras jenis arak jowo masing-masing seberat 600 ml.
Kronologis penangkapan, pada hari Jum'at tanggal 15 Januari 2021, telah mendapatkan informasi dari warga masyakat bahwa di Dsn. Ngolakan Ds. Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, menginformasikan bahwa di Warung kopi terlapor menjual miras tanpa ijin.
Lanjut anggota patroli polsek grogol melaksanakan pengecekan atau pengledahan di tempat2 penyimpanan miras dan ditemukan miras jenis Arak jowo sebanyak 4 (empat) botol kecil miras jenis arak jowo masing-masing berisi 600 ml.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap segela penyakit masyarakat seperti peredaran miras tanpa izin. Untuk itu, kami imbau sudah tidak ada lagi warga berani untuk berjualan miras tanpa izin," ujar AKP Sokhib Dimyati, Kapolsek Grogol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



