Unit Sabhara Polsek Banyakan Gerebek Warung Jual Miras
Tribratanews Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan pada hari Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 20.30 WIB telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kab. Kediri Nomor . 06 Tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
Dasar pelaporan Laporan Polisi Nomor mor: LP-A / 04/I/ 2021 /Res.1.24/Sabhara/Kediri Kota/ Polsek Banyakan 17 Januari 2021
Tersangka atas nama S (62) laki-laki warga Dusun Kradenan Rt 02 Rw 01 Desa Manyaran Kecamatan Banyakan. Barang bukti 4 botol Miras jenis baceman @ 1500 ml
TKP d Dsn. Kradenan Rt 02 Rw 01 Ds. Manyaran Kecamatan Banyakan Kab. Kediri
Awal mula pada hari Minggu 17 Januari 2021 sekira pkl 20.00 WIB pelapor memperoleh informasi di TKP terdapat seseorang menjual miras tanpa ijin.
Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 20.30 WIB berhasil menyita miras tanpa ijin ditemukan di warung tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut
"Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Banyakan AKP Wahana. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



