Bersama Satpol PP, Polsek Pesantren Bagi 30 Masker kepada Pengguna Jalan
Polresta Kediri - Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perw Alikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Rabu tanggal 20 Januari 2021, Pukul 08.30 WIB – selesai. Kegiatan bertempat di Wilkum Polsek Pesantren, Polresta Kediri.
Bersama instansi terkait telah melaksanakan giat operasi yustisi penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perw Alikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan pembagian masker.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, dipimpin Pawas Iptu Henry Mudi Yuwon , S.H dan Padal Ipda Suharno Polsek Pesantren dan Satpol PP.
Hasil razia prokes bagi pengguna jalan umum di Jln Brigjen Pol Imam Bachri Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Sanksi operasi yustisi sebanyak 34 terdiri dari , lisan. 21 teguran, tertulis 7 teguran, kerja sosial 3 dan denda membeli masker 3.
Polsek Pesantren juga menggelar razia Prokes, 2 Kali , terdiri dari Razia pangkalan gojek depan lapangan Gajah Mada Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dan razia pengguna jalan dan kios pasar tradisional Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi Ops Yustisi sebanyak 15 terdiri dari . Teguran lisan 10 menggunakan masker tidak sempurna, tertulis 3 teguran dan kerja sosial 1, serta denda membeli masker 1
Petugas Polsek Pesantren dan Instansi Terkait /Satpol PP membagikan masker sebanyak 30 Lembar masker di dua lokasi. "Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno , S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



