Satpol PP dan Polisi Sidak Balaikota dan Kantor KPPN
Polresta Kediri -Satpol PP bersama Polresta Kediri melakukan sidak Balaikota Kediri dan Kantor KPPN Kediri terkait penerapan SE Walikota Nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi, Kamis (21/1)
Sidak dilakukan dengan penekanan surat edaran Walikota point 1 yakni penerapan pembatasan perkantoran / tempat kerja. Dimana harus menerapan Work From Home 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
Dimana dalam penerapan pembagiannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan instansi masing-masing . Dan dikecualikan bagi asisten, staf ahli, perangkat daerah atau unit kerja dan istansi yang melakukan pelayanan publik atau lingkup pekerjaan lapangan.
“Tadi kita lakukan sidak bersama dengan kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Kediri Kompil Abraham Sisik. Hasilnya penerapan seperti yang tertuang dalam point 1 SE SE Walikota Nomor 443.2/2/419.033/2021 hasilnya nihil atau dilaksanakan oleh para pegawai,” kata Eko Lukmono, SE, Kepala Satpol PP Pemkot Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



