Polsek Tarokan Gelar Operasi Yustisi di KTS Desa Kerep, Ini Hasilnya
Polresta Kediri - Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19 Serta Se Bupati Kediri Nomor . 60 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Sabtu (23/1)
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain depan pasar Gringging, Toko mina Wono Asri, Pertokoan Jalan Jawa Grogol. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari, sanksi sosial 6 orang, teguran lisan 18 orang, tegoran tertulis 16 orang, pemberian masker 10 buah.
Lantas, Polsek Tarokan di hari yang sama melakukan operasi yustisi yang melintas di depan Posko Kampung Tangguh Semeru dan memberikan tindakan kepada warga yang tidak memakai masker di desa Kerep Kec Tarokan Kabupaten Kediri.
Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial 3 orang, tegoran tertulis 14 orang, teguran lisan 10 orang, pemberian masker 10 buah.
"Tujuan daripada operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan," ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



