• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Gelar Hajatan Tanpa Izin, Warga Bawang Terim..

Gelar Hajatan Tanpa Izin, Warga Bawang Terima Sanksi dari Polsek Pesantren dan Satpol PP

MK UMAM 23 January 2021 (08:27) Regional

img

 Polresta Kediri - Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 tahun  2020  Sabtu 23 Januari 2021, Pukul 11.00 wib  - selesai. Kegiatan bertempat di wilkum Polsek Pesantren.

 

Kegiatan dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Kediri. Yakni pemberian sanksi dan himbauan terhadap warga masyarakat yang telah melaksanakan hajatan tanpa ijin di Lingkungan Gande Kelurahan  Bawang

 

Razia protokol kesehatan. kuat personel, 18 personel yakni  Polri, 12 Personil dan 3 Satpol PP ditambah tiga pilar Keluratahan  Bawang 1.

 

Petugas melaksanakan pembubaran hajatan dirumah Khoiri  alamat Lingkungan Gande Kel Bawang Kec. Pesantren yang melaksanakan hajatan pada hari ini Sabtu  23 Januari 2021 PKL 14.00 WIB.

 

Petugas menghimbau oleh 3 pilar dan petugas pendamping pawas polsek pesantren dan Satpol PP untuk tidak melaksanakan hajatan karena sudah melanggar prosedur tidak ada ijin  /pemberutahuan dari Instansi terkait.

 

Tidak melanggar prokes mengundang warga untuk berkerumun hibauan ini disampaikan oleh Satpol PP  Kakel  Bawang Zainal Abidin dan Pawas Polsek Pesantren dan tuan rumah menerima himbauan tersebut .

 

Sanksi Ops Yustisi terdiri dari apabila himbauan ini tidak di indahkan maka tuan rumah akan di kenai denda yustisi sesuai Perda Perwali yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Kediri baik berupa adminitrasi maupun tegoran dari tiga pilar Keluraga Bawang.

 

Himbauan tersebut bersifat lesan langsung ke yang punya hajat dan mematuhi apa yang diutarakan oleh Kanker dan tiga pilar serta dari team gabungan OPS Yustisi Polsek Pesantren untuk mendampingi.

 

"Hajatan tersebut selalu dipantau oleh Tiga pilar Kel. Bawang . ntuk Pawas memberikan himbauan tetap mematuhi Prokes yang sudah ditetapkan oleh Perda Perwali Nomor  32 tahun 2020.," kata KAPOLSEK PESANTREN, KOMPOL SUYITNO, S.H. (res/an)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

9rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :