Polsek Kediri Kota dan Satpol PP Berikan Teguran Kepada Pelanggar Prokes
Polresta Kediri - Kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 terkait pelaksanaan ops yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum.
Kegiatan dilakukan guna pencegahan penyebaran covid 19 penegakan oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri , Minggu 24 Januari 2021.
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya dilaksanakan di Jln. Samratulangi Kel. Kampungdalem Kecamatan Kota Kota Kediri. Adapun hasilnya 13 pelanggar tidak memakai masker . Sanksi teguran lesan. 6, teguran tertulis 4 dan sanksi sosial / menyapu jalan umum 3
“Tindakan melakukan pengamanan / mendampingi penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. 3. Memberikan Masker kepada Pelanggar. Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota.
KOMPOL SUGIANTO, S.Sos. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



