Polsek Pesantren Razia Masker Pedagang dan Pembali di Pasar Tradisional
Polresta Kediri - Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan Polsek Pesantren, Polresta Kediri bersama Instansi terkait.
Kegiatan operasi dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, dipimpin pawas AKP Panggayuh S.,S.H.,M.H.,M.Si dan Padal Ipda Suharno Polsek Pesantren dan Satpol PP.
Hasil kegiatan operasi yustisi, giat pemberian sanksi dan himbauan massa kuat personel gabungan 8 personel. Hasil Razia Prokes, 1 Kali, terdiri dari razia pengunjung dan penjual di pasar tradisional Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi ops yustisi sebanyak 24 terdiri dari lisan 15 teguran menggunakan masker tidak sempurna, tertulis 6 teguran, denda membeli masker 3 orang masing-masing 20 lembar.
Petugas Polsek Pesantren dan instansi terkait atau Satpol PP juga membagikan masker sebanyak 15 lembar. "Kami ingatkan agar warga selalu menjaga protokol kesehatan dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Kapolsek Pesantren., Kompol Suyitno, S.H. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



