Operasi Yustisi, Polsek Semen Temukan 2 Pelanggar Protkes
Kediriselaludihati.com - Tribratanews Polresta Kediri - Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penerapan Inpres R.I. Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Kepgub Jatim Nomor 188/34/013/ 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam masa pandemi Covid-19.
Aturannya pada Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 entang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Prokes : Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Oleh Polsek Semen, Rabu (27/1).
Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dan Kegiatan dilaksanakan secara stasioner dan mobile dengan sasaran/lokasi nasabah BANK BRI Semen Jln Argowilis Kec Semen Kabupaten Kediri.
Hasil operasi yustisi jumlah pelanggar 8 memakai masker tidak sempurna dan ditemukan tidak memakai masker 2 orang. Melakukan tegoran lesan 6 orang, tegoran tertulis 2 orang.
"Kami menghimbau kepada yang ditindak untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan, guna menanggulangi penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek Semen , AKP Siswandi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



