Polsek Grogol Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unggas Grogol
Polresta Kediri - Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covit-19 Di Wil Hukum Polsek Tarokan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi,SH.M.H, Rabu 27 Januari 2021
Lokasi sasaran di depan kantor Desa Cengkok Kecamatan Tarokan. Melaksanakan himbauan dan penindakan terhadap pengguna jalan yang tidak memakai masker yang diberi tindakan tertulis dan diberikan masker.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari sanksi sosial : 4 orang, tegoran tertulis : 16 orang, teguran lisan : 12 orang dan pemberian masker : 10 buah
“Di Polsek Grogol kegiatan yang sama juga digelar di Pasar unggas gringging Pertokoan Desa Grogol ,Desa Wonoasri Wilayah Hukum Polsek Grogol Polresta Kediri Kec. Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial : -6 orang, teguran lisan : 11 orang, teguran tertulis : 16 orang. bagi masker. : 10 orang,” kata Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



