Polsek Banyakan Beri Teguran Tertulis 2 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polresta Kediri - Kegiatan pelaksanaan operasi yustisi penerapan Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 terhadap pelanggar protokol kesehatan Oleh Polsek Banyakan. Kegiatan itu berjalan, pada Kamis (28/1) di depan Mako Polsek Banyakan.
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengguna jalan di depan Mako Polsek Banyakan yang melanggar protokol kesehatan.
Adapun hasil ops yustisijumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis 2 orang , teguran lisan 7 orang.
Kemudian di Polsek Tarokan, juga digelar operasi yustisi di Desa Kaliboto dan Desa Bulusari Wilayah Hukum Polsek Tarokan .
Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari: tegoran lesan 10 orang tegoran tertulis 9 orang membagikan masker 12 buah
Sedangkan di Polsek Mojo, juga menggelar operasi yustidi di Pasar Mojo, Kecamatan Mojo. Kegiatan dipimpin Waka Polsek Mojo (Iptu Sigit Rahmanto, Sh)
Hasil yang di capai tegoran lesan 11 orang, tidak pakai masker. Tegoran lesan 15 orang, memaksi masker tidsk benar. Pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 35 masker.
"Tujuan daripada Operasi Yustisi ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui upaya penyadaran warga terhadap protokol kesehatan," kata Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



