Sat Sabhara Polresta Kediri Gerebek Warung Jual Miras di Tarokan
Polresta Kediri - Satuan Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang digelar Kamis (28/1)
TKP penangkapan di warung Doni Salendro (31) Dusun Bulusari Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan 4 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi masing-masing berisi 600ml.
TKP kedua di Warung milik Ngatining Dusun Balong Asem Desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan 3 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi isi masing-masing 600ml
"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor . 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri Nomor . 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda Nomor mor 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum," ujar Kasat Sabhara, AKP Karyoko. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



