Polsek Tarokan Pantau Posko Siaga Covid-19 Desa Kedungsari
Polresta Kediri - Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun N 2020, Perbup Kediri Nomor Mor 44 Tahun 2020 terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dilaksanakan oleh Polsek Banyakan, Polresta Kediri. Operasi berlangsung Hari Jum'at, 29 Januari 2021 mulai jam 08.30 WIB - selesai.
Operasi tersebut diadakan di Depan Mako Polsek Banyakan. Operasi dipimpin Kapolsek, Anggota Sek Banyakan 7 Pers, dan Koramil Grogol. 1 Pers
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat Pengguna jalan di depan Mako Polsek Banyakan yang melanggar protokol Kesehatan.
Adapun hasil Operasi Yustisi. Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran Tertulis 2 Orang, Teguran Lisan 8 Orang, Sanksi sosial 3 Orang.
"Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi.
Sementara itu di Polsek Tarokan, kegiatan berupa patroli Kampung Tangguh Semeru. Lokasinya ada di Kampung Tangguh Semeru Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Petugas sambangi Posko Siaga Covid 19 Desa Kedungsari berikan motivasi kepada Relawan dan mengingatkan untuk menjaga kesiapan Ruang Isolasi apabila se waktu2 dipergunakan untuk isolasi warga yang terpapar.
Petugas melaksanakan giat Sambang dgn takmir Masjid Al-Muhajirin Desa Kedungsari, Mengingatkan untuk pelaksanaan Sholat Jumat untuk Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid -19.
Kemudian di simpang empat TPU Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran lesan 6 orang, Sanksi sosial 2 orang, Tegoran tertulis 5 orang dan Membagikan masker 8 buah
Kegiatan serupa dilaksanakan oleh Polsek Grogol. Petugas pantau KTS di Desa WoNomor asri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Petugas melaksanakan giat sambang Kampung Tangguh Semeru di Desa WoNomor asri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Melaksanakan himbauan kepada warga yang sedang berada di poskamling agar tetap mematuhi protokol kesehatan dg wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta waktunya dipersingkat utk antisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Melaksanakan silaturahmi dan himbauan kepada perangkat desa agar tetap mematuhi Protokol kesehatan (jaga jarak dan memakai masker) sesuai Perda Prop Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Operasi Yustisi Penegakkan hukum protokol kesehatan sehingga dapat memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 termasuk sosialisasi SE Bupati Kediri Nomor 440/211/418.74/2021 26 Januari 2021tentang perpanjangan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) pada masa pandemi Covid-19.
di Warkop Desa SoNomor rejo, Desa WoNomor asri dan Desa Cerme Wilayah Hukum Sektor Grogol Polresta Kediri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari , Sanksi sosial 3 orang, Teguran lisan 13 orang, Teguran tertulis 9 orang, Bagi masker 10 orang.
Warkop Desa SoNomor rejo, Desa WoNomor asri dan Desa Cerme Wilayah Hukum Sektor Grogol Polresta Kediri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari , Sanksi sosial 3 orang, Teguran lisan 13 orang, Teguran tertulis 9 orang, Bagi masker 10 orang. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



