Terjaring Operasi Yustisi Polsek Grogol, Pelanggar Didenda Masker
Polresta Kediri - Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Pergub Prov Jatim No 53 tahun 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 terhadap pelanggar protokol kesehatan Oleh Polsek Banyakan pada Sabtu 30 Januari 2021 mulai jam 08.30 WIB. Lokasi di depan Mako Polsek Banyakan.
Adapun hasil ops yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis 1 orang teguran lisan 9 orang. Simpang empat Pasar Banyakan.
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang melanggar protokol Kesehatan. Memberikan masker pada pengguna jalan 10 Buah.
Adapun hasil ops yustisi dengan jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis : 2 orang, teguran lisan : 7 orang
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabuupaten Kediri diawali Apel Gabungan di Jl Raya kediri Nganjuk dilaksanakan oleh Polsek Grogol. Jl Raya kediri Nganjuk disimpang tiga Gringging Kec Grogol Kab.Kediri.
Waka Polsek Grogol Iptu Sutama Hadi Padal Kanit Bimas beserta Perwira dan anggota Polsek Grogol sebanyak 12 personel, anggota Koramil Grogol sebanyak 4 personel. Penyidik PPNS Satpol PP Kab. Kediri Yusuf Abraham dan anggota Satpol PP Kab. Kediri sebanyak 13 personel
Hasil yang dicapai selama operasi antara lain Jumlah Pelanggar Prokes 28 orang , Keterangan bayar ditempat di jumpai pelanggar prokes covid-19, sehingga di kenai sangsi . Bayar denda dengan adminitrasi sebesar Rp 100.000 : 1 orang. Bayar denda dengan masker masing-masing 20 biji : 25 orang. Hukuman ditempat/ bakti sosial 2 (dua) orang. Tegoran lesan/himbauan 32 orang.
Untuk pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi akan diberikan sangsi sesuai Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 8, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
"Kami harapkan dengan adanya operasi yustisi, masyarakat dapat patuh terhadap protokol kesehatan. Sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19." ujar Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



