Langgar Physical Distancing, 15 Pengunjung Pasar Burung GOR Joyoboyo Ditegur oleh Polisi
Polresta Kediri - Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 - /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), Minggu (31/1).
Kegiatan ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas IPTU HENDRO PN dengan giat giat pemberian sanksi dan himbauan massa terkait protokol kesehatan dengan melibatkan 13 personil gabungan.
Operasi yustisi gabungan di Pasar Burung seputaran GOR Joyoboyo. Petugas memberikan sosialisasi terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor - 443 - /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat),
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari : Teguran lisan 15 (kurang jaga jarak). Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker - 30 buah.
"Kami ajak masyarakat senantiasa menjaga dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



