Terjaring Operasi Yustisi, 2 Pelanggar Prokes Dihukum Menyapu Jalan
Polresta Kediri – Pelaksanaan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 tahun 2020 serta pembagian masker digelar Senin 8 Februari 2021, Pukul
13.00 WIB .
Kegiatan ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin, pawas Pesantren Ipda Rahmat Widodo dan Padal Aiptu Moh. Mekrot dengan giat sbb
Hasil giat operasi yustisi yakni pemberian sanksi dan himbauan massa oleh 13 personil gabungan. Razia dan pembagian masker bagi pengguna jalan di sepanjang jalan perbatasan Bawang Silir, Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi operasi yustisi sebanyak 26 terdiri dari lisan, 23 teguran tertulis 5 teguran kerja sosial, 2 (menyapu) Petugas membagikan masker sebanyak 20 lembar, khusunya bagi maskernya yang sudah kusam.
"Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali," kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitnomor , S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



