Polsek Tarokan Bagi 12 Masker dalam Operasi Yustisi
Polresta Kediri – Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid- 19 di Wilayah Hukum Polsek Tarokan, Senin (8/2).
Lokasi di depan Desa Bulusari Wilayah Hukum Polsek Tarokan Polresta Kediri. Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lesan 4 orang, sanksi sosial 2 orang, tegoran tertulis 5 orang, membagikan masker 12 buah.
Kemudian, Polsek Tarokan melalui Patroli Backbone juga menggelar patroli pemantauan dan update Kampung Tangguh Semeru di Desa Kedung Sari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
"Kami imbau masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan," kata Kapolsek Tarokan , Iptu Karyawan Hadi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



