Polsek Mojo Bagi Masker Gratis kepada 10 Warga
Polresta Kediri – Kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Inpres Nomor 6/2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 188/7/Kpts/013/2021 dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor .44 Tahun 2020 dilaksanakan oleh Polsek Mojo, Senin (8/2).
Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan kegiatan dilaksanakan secara keliling dengan sasaran warung atau penggunjung warung wilayah hukum Polsek Mojo.
Hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 10 orang memakai masker tidak benar. Teguran tertulis 10 orang tidak memakai masker dan membagi masker 10 buah.
"Kami ajak masyarakat selalu disiplin protokol kesehatan. Baik di rumah maupun di luar harus memakai masker," kata Kapolsek Mojo, AKP Priyono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



