Satresnarkoba Polresta Kediri Ringkus 3 Pemilik Daun Ganja
Polresta Kediri - Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri telah ungkap narkotika jenis ganja pada hari Sabtu tanggal, 13 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB. Tiga orang diamankan dalam ungkap kasus ini.
Ketigannya diamankan di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo III/28-C RT/RW 004/010 Kelurahan Burengan Kecamatan Kota,Kota Kediri
Yakni Julianto Dwi Saputro alamat Jalan Letjen Sutoyo III/28-C RT/RW 004/010 Kelurahan Burengan Kecamatan Kota,Kota Kediri.
Ahsanul Ula Nomor Van Hadi (24) , alamat Jalan Dr.Soetomo RT/RW 004/003 Desa Sukorejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Eko Sunarwiyanto (25) alamat Jalan Benuas Nomor .03 RT/RW 001/008 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Timur.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Julianto yakni 1 puntung linting ganja bekas pakai, 1 bungkus daun ganja kering berat bersih 5,63 gram. 1 plastik batang ganja dan bijinya berat bersih 0,17 gram, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dan 1 buah alat untuk membuat rokok
Disita dari tersangka Ahsanul Ula Nomor van Hadi 2 bungkus daun ganja kering dengan berat bersih masing masing 24,25 gram dan 7,65 gram. 1 buah handphone merk Xiaomi Nomor te 9 warna biru
Disita dari tersangka Eko Sunarwiyanto 1 bungkus daun ganja kering berat bersih 38 gram, 1 buah handphone merk Oppo A3s warna ungu
Kronologi berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Burengan terdapat seseorang yang memiliki narkotika jenis daun ganja. Kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Julianto Dwi Saputro dimana ditemukan 1 (satu) bungkus daun ganja dlm kertas minyak, yang mana mendapatkan daun ganja tersebut dari tersangka Ahsanul Ula Nomor van Hadi.
Selanjutnya tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Sukorejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dan setelah digeledah ditemukan 1 bungkus daun ganja kering dlm kertas minyak.
Selanjutnya diinterogasi mendapatkan daun ganja tersebut dari tersangka Eko Sunarwiyanto yang akhirnya juga ditangkap di warung kopi tersebut dan setelah digeledah ditemukan 1 bungkus daun ganja kering di dalam tas pinggang yang dibawanya.
Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mako Polresta Kediri guna proses sidik lebih lanjut,” kata AKP Subijanto, S.H, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.
Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



