Polsek Kediri Kota Tegur 25 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polresta Kediri - Pelaksanaan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 serta pembagian masker digelar pada Selasa (16/2).
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, dipimpin Pawas Ipda Rahmad dan Padal Ipda Murnianto dengan kuat personel, 13 .
Tempat Razia Prokes di Jalan Jurusan Centong Tempurejo tepatnya di pertigaan arah Betet Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi Operasi Yustisi sebanyak 26 terdiri dari Lisan 18 orang memakai masker tidak sempurna. Tertulis 6 orang kerja sosial 1 orang. Nilai denda 1 orang membeli masker 20 lembar.
Petugas Polsek Pesantren Polresta Kediri dan Instansi terkait membagikan masker sebanyak 12 lembar kepada warga yg maskernya yang sudah kusam.
"Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali," ujar Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.
Di Polsek Kediri Kota, pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19, digelar di Kediri Mall dan Jl. Erlangga Kota Kediri. Petugas berhasil menjaring pelanggar sebanyak 25 orang. Dengan rincian teguran lisan 21, tertulis 2 dan pengadaan masker 2. Serta membagikan masker sebanyak 50. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



