Unit Tipiring Sat Sabhara Polresta Kediri Gerebek 2 Warung Jual Miras
Polresta Kediri - Unit Tipiring Sat Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Dua orang diamankan dalam operasi ini
Pertama di Warung TM (56) perempuan warga Desa Jabon RT 04 RW 05 Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupayen Kediri
Barang Bukti yang diamankan tiga botol minuman beralkohol jenis Kuntul isi masing-masing 920ml
Tersangka kedua DSK (45) perempeuan warga Desa Bringging RT 01 RW 01 Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupayen Kediri
Barang bukti 4 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi masing-masing 600ml.
Pasal yang dilanggar pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri Nomor 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri Nomor . 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda Nomor06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum .
"Kami masih mengembangkan kasus peredaran miras tanpa izin ini untuk mengetahui pemasoknya," ujar AKP Karyoko, Kasat Sabhara Polresta Kediri. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



