Polsek Mojoroto, Koramil dan Satpol PP Jaring Belasan Pelanggar Prokes
Polresta Kediri - Polsek Mojoroto, Polresta Kediri menggelar Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Kegiatan berlangsung pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2021, pukul 09.00 WIB - selesai.
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Iptu Heri Siswanto, SH.
Dalam kegiatan itu pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat personel, 13 personel. Hasil giat pemberian sanksi massa, terdiri dari, hasil sosialisasi, 1 kali, terdiri dari 1 operasi justisi di jl. Raya Ngampel Nggayam Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Petugas memberikan sosialisasi terkait akan diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat). Adapun dari hasil operasi sanksi Ops Yustisi terdiri dari teguran lisan 11, tertulis 9, kerja sosial 5, sita KTP 2.
Petugas Polsek Mojoroto dan instansi terkait membagikan masker 17 buah. "Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali," ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



