Polsek Pesantren dan Satpol PP Tindak 21 Pelanggar Prokes
Polresta Kediri - Polsek Pesantren Polresta Kediri Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 dan pembagian masker. Kegiatan Berlangsung, Pada Hari Senin tanggal 22 Pebruari 2021 pukul 13.00 wib - selesai.
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, Polsek Pesantren dipimpin Pawas Iptu Henry Mudi. SH dan Padal Ipda Murnianto.
Lalu, Kegiatan pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat Personel, 13 Personel. Polri : 7 Pers. Pol PP : 6 Pers. Lalu, Pemberian sanksi massa 1 kali.
Razia Protokol Kesehatan. Kuat Personel 13 Personel terdiri dari. Polri 7 Pers. Pol PP 6 Pers. Tempat Razia Prokes 1 kali. Di sekitar pasar pesantren dan jalan PG Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi Operasi Yustisi sebanyak 21 terdiri dari Lisan : 13 orang memakai masker tidak sempurna. Tertulis : 4 orang. Kerja Sosial : 2 orang. Nilai denda : 2 membeli masker masing masing 20 lembar total 40 masker.
Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi Terkait membagikan masker sebanyak : 11 Lembar kepada warga yg maskernya sudah kusam.
"Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali," ujar Kapolsek Pesantren, Polresta Kediri, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



