Operasi Yustisi, Polsek Mojo Tegur 7 Pelanggar Aturan Prokes
Polresta Kediri - Polsek Mojo, Polresta Kediri melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Inpres R.I. Nomor 6/2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 188/7/Kpts/013/2021 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020, Kamis 25 Pebruari 2021.
kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan kegiatan dilaksanakan secara mobiling/ stasioner dengan sasaran pengendara roda dua dan roda empat di perbatasan Tulungagung Desa Ngadi kec Mojo wilayah hukum Polsek Mojo.
"Hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis 7 orang tidak memakai masker," ujar Kapolsek Mojo , AKP Priyono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



