Polsek Pesantren Jaring 18 Pelanggar Prokes di Jl Mauni
Polresta Kediri -Polsek Pesantren, Polresta Kediri melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Dan Perwalikota Kediri Nomor . 32 Tahun 2020 serta pembagian masker.
Dalam kegiatan operasi petuga gabungan dengan satpol pp dilaksanakan secara stasioner maupun mobile. Polsek Pesantren dipimpin Pawas AKP Mulat Mudjoko dan Padal Aiptu Astikha Agung W yakni melaksanakan giat Pemberian sanksi dan himbauan massa.
Tempat razia prokes 1 kali di Jl. Mauni Kediri. Sanksi Ops Yustisi sebanyak 18 org terdiri dari lisan 13 orang memakai masker namun tidak sempurna. Tertulis 5 orang, petugas Polsek Pesantren, Polresta Kediri dan instansi terkait membagikan masker sebanyak 12 lembar kepada warga yang maskernya sudah kusam.
Kegiatan Berjalan aman lancar," ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno , S.H. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



