Polsek Mojoroto Tegur 12 Pelanggar Protokol Kesehatan dan Bagi 15 Masker
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021, terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) di perpanjang pemberlakuannya.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Ipda Ali Susilo/
Hasil Razia di tempat Warung Rino Wengi Jln Dr Saharjo Kel Campurejo Kec Mojoroto Kota Kediri. Warkop Bedjo Pasar Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kedai Kopi Bedjo Jalan Veteran Kel Sukorame Kec Mojoroto Kota Kediri.
Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari teguran lisan 20 Petugas Polsek Mojoroto dan instansi terkait membagikan masker 15 Buah.
"Kami ingatkan warga selalu patuh pada protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun," kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



