Operasi Yustisi, POlsek Mojoroto Tindak Warga Tak Pakai Masker
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) di perpanjang pemberlakuannya, Senin (8/3/2021).
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas IPDA SARTONO . Giat Pemberian sanksi dan himbauan massa
Kuat Personil, 8 Personil.
Hasil Razia di 1 tempat Jalan Tidar Tamanan Kecamatan . Mojoroto, kota Kediri. Petugas memberikan pemahaman terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003 /2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), Dan Perpanjangan Pemberlakuan Se Walikota.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan 15, tertulis 8 dan Kerja Sosial 8.
Kemudian Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker 10 buah. "Selama kegiatan berjalan aman, lancar serta terkendali," kata Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana, S.H. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



