Operasi Yustisi di Desa Wonoasri, Polsek Grogol temukan 12 Pelanggar
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol, Polresta Kediri melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Kegiatan dilakukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi i Covid-19 Serta SE Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 Tgl 9 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran covid-19, Jum'at 12 Maret 2021.
Lokasi sasaran Desa Wonoasri dan Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 12 orang teguran tertulis 8 orang.
"Kami ingatkan warga selalu mematuhi protokol kesehatan dengan pakai masker kemana pun serta menghindari kerumunan," ujar Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



