Polsek Tarokan Berikan Teguran Tertulis dan Lisan pada Pelanggar Prokes
Polres Kediri Kota -Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanakan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Kegiatan itu sebagai upaya Cegah Dan Tanggulangi Covit-19 Di wilayah hukum Polsek Tarokan, Sabtu 13 Maret 2021.
Lokasi sasaran Desa Kerap wilayah Hukum Polsek Tarokan Polres Kediri Kota. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Sanksi sosial 5 orang, Tegoran tertulis 3 orang, tegoran lesan 7 orang, Pembagian masker 10 buah.
Polsek Banyakan melaksanakan operasi yustisi penerapan Imendagri No 04 Tahun N 2021, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun N 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemendagri tentang perpanjangan PPKM Mikro oleh Polsek Banyakan, Sabtu 13 Maret 2021.
Lokasi operasi Yustisi di depan Mako Polsek Banyakan. Membagikan masker pada masyarakat pengguna jalan 10 masker. adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 7 orang, teguran tertulis 2 orang.
"Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali," kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



