Operasi Yustisi di Pasar Tradisional, Polsek Semen Temukan 15 Pelanggar Prokes
Polres Kediri Kota - Polsek Semen, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, Tgl. 13/8/2020 tentang Trantibum. Pergub Jatim Nomor 53/2020, Tgl. 7/9/2020 Tentang . Penerapan Prokes. Perbub Kediri Nomor 44/2020, tanggal 15/9/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Prokes; oleh petugas Polsek Semen., Sabtu 13 Maret 202.
Kegiatan OPERASI YUSTISI untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara stasioner maupun mobile terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Polsek Semen
Sasaran/lokasi 1. Pasar tradisional Semen Jln Argowilis Kec Semen 2. Kedai 66 Plapar Desa Selopanggung, Kecamatan Semen. Hasil ops yustisi teguran lesan 15 orang, pemberian masker 10 orang.
"Kami ingatkan warga patuh pada protokol kesehatan. Selalu pakai masker dan menghindari kerumunan," kata Kapolsek Semen AKP Siswandi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



